Hukum Shalat Tarawih Ngebut [Cepat]

Munculnya polemik di tengah masyarakat atas munculnya video tarawih tercepat yang menimbulkan banyak komentar menggerakkan hati para pelajar untuk mengeluarkan bekal ilmu yang di carinya.

Banyak yang memberi komentar bahwa shalat ini tidak sah. Ada yang memberi alasan karena shalat model ini tidak khusyuk, ada komentar lagi ini jelas tidak thuma’ninah dan ada pula yang menanyakan apa yang dibaca kok cepat sekali, apakah makmumnya sempat membaca fatihah?



Sebenarnya tidak ada batasan dari syari’at tentang shalat dari segi cepat dan tidaknya. Tetapi terdapat anjuran – anjuran dari syari’at seperti khusuk, tidak tergesa – gesa dll. Yang menjadi inti permasalahan, akankah sah sholat dengan cepat?

Sebelumnya kami akan mengajak para komentator untuk menelaah perkataannya tersebut.

Thuma’ninah
Thuma’ninah dalam sholat, ulama’ syafi’iyah sendiri terdapat perbedaan pendapat, sebagian mengatakan thuma’ninah adalah rukun, jadi shalat tidak sah tanpa thuma’ninah. Sebagian ada yang mengatakan sunah, salah satunya adalah syaikh Syatho dalam mengomentari kitab yang fenomenal di Indonesia (Fathul Mu’in) beliau memaparkan bahwa kebanyakan ulama’ berpendapat bahwa thuma’ninah adalah sunah hai’ah (tidak wajib, dan tidak pula sujud sahwi jika meninggalkannya)


أعانة الطالبين ج 2 ص 245
“أركان الصلاة أي فروضها أربعة عشر، بجعل الطمأنينة في محالها ركنا واحدا. قوله:( أربعة عشر بجعل الخ) الأكثرون على أنها ثلاثة عشر ، بجعل الطمأنينة في محالها الأربعة الاتية هيئة تابعة لها”

Hal senada juga banyak di paparkan oleh para ulama’ dalam kitab – kitabnya yang sama dengan perkataan beliau entah ulama’ sebelum jamannya beliau atau sesudahnya, seperti Imam Ramli dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj, Imam Al Mahalli (Kanzu ar Raghibin) dll.

Jadi kesimpulannya sholat tanpa Thama’ninah itu sah – sah saja, begitu pula pendapat ini juga di perkuat oleh madzhab lain seperti mayoritas Malikiyah yang mengatakan bahwa hal itu adalah sunnah.

الشرح الكبير
ﻭﻳﺠﺐ ﺃﻥ ﻳﻄﻤﺌﻦ ﻓﻲ ﺭﻛﻮﻋﻪ ﻭﻣﻌﻨﺎﻩ ﺃﻥ ﻳﻤﻜﺚ ﺇﺫﺍ ﺑﻠﻎ ﺣﺪ ﺍﻟﺮﻛﻮع قليلاً وبهذا قال الشافعي وقال أبو حنيفة الطمأنينة غيرواجبة لقوله تعالى : اركعوا واسجدوا ولم يذكر الطمأنينة.

Dalam kitab Syarah Kabir: wajib thama’ninah dalam ruku’, maksudnya diam sebentar ketika sampai pada batas ruku’, seperti inilah perkataan Imam Syafi’I, Imam Abu Hanifah berkata: Tuma’ninah tidak wajib karena sabda Allah ta’ala : Ruku’lah kalian semua dan sujudlah.. Tidak menyebutkan Thama’ninah.

Begitu pula seperti yang di paparkan dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah: Thuma’ninah adalah termasuk rukun shalat menurut ulama’ Syafi’iyah dan Hanabilah dan di shahihkan Ibnu Hajib dari Malikiyah. Adapun yang masyhur dari Ulama’ Malikiyah bahwa Thuma’ninah adalah Sunah.

Baca Fatihah
Berikutnya yang di berbincangkan masyarakat adalah bacaan fatihahnya yang tidak komplit entah dari Makmum dan Imam.

Semua Ulama’ sepakat bahwa: shalat harus membaca fatihah bagi Imam dan orang yang shalat sendirian, bagaimana dengan ma’mum?
Ternyata yang mewajibkan membaca fatihah untuk ma’mum hanya madzhab syafi’i, madzhab selain syafi’i tidak mewajibkannya bahkan ada yang memvonis haram (makruh tahrim) bagi ma’mum membaca fatihah.

Pendapat para ulama :
– Hanafiyah : Bagi ma’mum tidak wajib membaca fatihah secara mutlak dan atas kesepakatan ulam’nya, bahkan haram (makruh tahrim) membaca baginya. Buka: Tanwirul Abshar sekaligus syarah dan Hasyiyahnya juz 1 hal 566.
– Malikiyah : tidak wajib bagi makmum membaca fatihah, tetapi di sunahkan membaca jika shalat sirri (dzuhur, ashar) buka: Mukhtashar Khalil syarh Al Kharsyi juz 1 Hal 269.
– Hanabilah : Membaca fatihah tidak wajib bagi makmum, entah shalat dengan nada pelan (zhuhur ashar) atau keras, buka : Mughni Ibnu Qudamah juz 1 hal 640.

Adapun yang perlu di ingat bahwa rukun yang wajib di lakukan ketika shalat itu terklasifikasi menjadi tiga:
1. Rukun yang ada di hati yaitu niat.
2. Rukun berupa ucapan yaitu : membaca takbir, fatihah, tasyahud, shalawat kepada Nabi SAW, beserta salamnya.
3. Rukun berupa prilaku : berdiri, ruku’ , berdiri setelahnya, sujud, duduk setelahnya, duduk tasyahud terakhir, tartib (menjalankan secara berurutan semua rukun tersebut dalam tempatnya masing – masing).

Jadi kesimpulan terakhir shalat secepat apa tetap sah jika melakukan semua rukun tersebut (tanpa thama’ninah), hal itu semua bagi Imam dan yang shalat sendirian, bagi Makmum tidak wajib membaca fatihah menurut selain madzhab Syafi’i seperti di atas.

Pertimbangan:
1. Allah SWT tidak menyulitkan bagi hambanya untuk beribadah kepadaNya. Al Baqarah 185, Al Haj 78.

2. Nabi Muhammad SAW memerintah shabat Khalid bin Walid ketika mengutus ke Yaman untuk menggampangkan hukum.

3. Nabi SAW melarang keras memperpanjang shalat bagi imam sekira membuat orang- orang enggan berjama’ah, seperti hadits yang di riwayatkan Imam Muslim “akankah kau tukang fitnah wahai Mu’adz?” Ketika salah satu shahabat melapor kepadanya bahwa Mu’adz RA memperpanjang shalatnya.

4. Nabi SAW bersabda : “Perbedaan umatku adalah rahmat”.

5. Qaidah fiqh berkata : Al Amy La Madzhaba Lah : bahwa orang yang tidak mencapai derajat memilah pendapat ulama’ itu tidak mempunyai madzhab, maksudnya jika prilakunya mencocoki salah satu madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hanbali) maka sah prilaku tersebut menurut syari’at.

Comments

Popular posts from this blog

10 Hal yang Perlu Dilakukan pada Orang yang Baru Meninggal Dunia- No. 6 Sering Dilupakan

Inilah Keutamaan Sholat Dhuha

Tes Pengetahuan..!! Siapakah Penemu SABUN Pertama Kali?